REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Perhubungan menargetkan penerbangan Indonesia, terutama yang melalui udara Selat Malaka, lepas dari ketergantungan pada Air Traffic Control Singapura pada 2024. Rencana ini sesuai perjanjian dalam International Civil Aviation Organization.
"Direncanakan 2024, kita akan mengambil alih flight information region. Saat ini pengawasan masih di Singapura," kata Kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Suwarso, Ahad (12/7).
Hingga kini, seluruh penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus menunggu persetujuan lepas landas dari Air Traffic Control (ATC) Singapura. Berdasarkan kesepakatan International Civil Aviation Organization (ICAO), maka dibutuhkan waktu peralihan 10 tahun, sebelum akhirnya Indonesia bisa mengambil alih pengawasan atas udaranya sendiri. Indonesia baru mengajukan itu pada 2014, sehingga Indonesia baru bisa lepas dari kendali Singapura pada 2024.
Untuk mendukung rencana itu, Kementerian Perhubungan akan melengkapi Bandara Internasional Hang Nadim dengan berbagai perlengkapan canggih yang dapat menyaingi perlengkapan yang dimiliki Singapura. Pada 2015, Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp6 miliar untuk perlengkapan radar dan perlengkapan keselamatan pendukung, melalui Airnaf, BUMN yang mengelola Air Trafick Control di Bandara Hang Nadim.
"Dana itu untuk melengkapi radar, karena bandara ini tidak memilikinya," kata dia.