Sabtu 11 Jul 2015 16:15 WIB

Djan Faridz Dukung Penghapusan Pasal Petahana UU Pilkada

Djan Faridz
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal tentang petahana dalam UU Pilkada karena terkesan  memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat.

“Bayangkan Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi membangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur, bupati atau walikota. Apakah ini bukan sama halnya kita memberikan calon yang tidak baik kepada masyarakat ?” tegas Ketua Umum PPP Djan Faridz, dalam rilisnya, Sabtu (11/7).

Keputusan MK tersebut, menurut Djan, memberikan angin segar kepada iklim demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. Penghapusan pasal tersebut, lanjutnya, bisa memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas dan mengerti betul bagaimana memimpin sebuah daerah.

 

“Keluarga petahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu corrupt. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah,” tambahnya.

 

Djan juga menentang pandangan sebagian besar pengamat yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana bisa menimbulkan politik dinasti dan cenderung korupsi. 

Dari data yang diperolehnya, sampai akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau.

 

Menghadapi keputusan MK tersebut, Djan mengaku akan mendukung kader partainya atau kepala daerah petahan dan terbukti berkualitas untuk membangun daerahnya dan bebas dari kasus korupsi. Meski harus berkualisi dengan partai lainnya.

 

“Kenapa kita mesti memasung kemajuan daerah dengan mengajukan calon yang baru yang belum tentu sebagus yang sudah ada,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement