Sabtu 11 Jul 2015 15:07 WIB

PPP Kubu Romy: Tak Ada Halangan Lagi Bagi SK Menkumham

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan keputusan penundaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly disambut baik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi munas Surabaya Muhammad Romahurmuziy. Dengan demikian tak ada halangan lagi untuk SK Menkumham yang mengesahkan kubu Romi, .

Wakil Ketua Umum kubu Romi, Arsul Sani menyebutkan putusan tersebut sudah menguatkan landasan SK kepengurusan di bawah pimpinan Romi. Oleh karena itu bisa digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Saat ini penetapan penundaan telah dibatalkan maka SK Menkumham Untuuk Pak Romi sudah tidak ada halangan untuk dilaksanakan. Terutama yang utama untuk Pilkada," kata Arsul saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini putusan pengabulan upaya banding tersebut menjelaskan dua hal. Pertama dibatalkannnya penundaan yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kedua berarti gugatan kubu Djan Faridz tidak dapat diterima.

Namun, ujarnya, kubunya menerima jika lawannya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menghargai upaya hukum yang masih terus dilakukan atas sengketa partai berlambang kabah ini.

Ia menambahkan upaya kasasi nanti tidak akan mempengaruhi SK yang sudah disahkan. Pasalnya pada penafsiran sebelumnya, keputusan yang keluar dalam persidangan langsung dianggap berlaku. Begitu pula pada putusan PT TUN ini yang disebutnya langsung berlaku dalam pembatalan keputusan penundaan SK Menkumham sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement