REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sepekan tak beroperasi, pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di wilayah hukum kepolisian daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan membebaskan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat operasional layanan tutup.
Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Sumatra Barat (Sumbar) akan libur mulai Kamis (16/7) hingga Selasa (21/7). Pelayanan Samsat kembali beroperasi normal pada Rabu (22/7) mendatang.
"Bagi para wajib pajak yang jatuh tempo pada waktu libur tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda," kata Dirlantas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), Kombes Pol Eddy DJ di Padang, Sabtu (11/7).
Ia melanjutkan, selain kantor Samsat di kantor polisi, terdapat pula sejumlah gerai samsat keliling di beberapa tempat yang akan beroperasi seperti biasa.
”Pelayanan akan normal, dan terhitung tanggal 22 Juli, apabila ada yang terlambat maka akan dikenakan denda,” tambahnya.