Rabu 08 Jul 2015 20:04 WIB

Novel Anggap Kriminalisasi Terhadapnya Belum Usai

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemeriksaan Lanjutan Novel. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Lanjutan Novel. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet, di Bengkulu tahun 2004.

"Harapan saya keterangan memperjelas kepada penyidik," ujar Novel usai diperiksa, Rabu (8/7).

Novel tetap memandang kasusnya merupakan upaya kriminalisasi. Hal tersebut juga disampaikan kepada penyidik.

Penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Namun, Novel tidak menjelaskan detil apa saja pertanyaan tersebut.

Novel mengatakan, pada dasarnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Novel mengaku akan bersikap kooperatif jika nantinya keterangannya masih dibutuhkan.

Novel menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Novel baru keluar dari Bareskrim sekitar 19.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement