REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. "Harapan saya keterangan memperjelas kepada penyidik," ujar Novel usai diperiksa, Rabu (8/7).
Novel mengatakan, dirinya tetap memandang bahwa kasusnya merupakan upaya kriminalisasi. Hal tersebut juga disampaikannya kepada penyidik dirinya.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Novel mengatakan, pada dasarnya ia menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Novel mengaku akan bersikap kooperatif jika nantinya keterangannya masih dibutuhkan.
Meski begitu, Novel tidak menjelaskan detil apa saja pertanyaan tersebut. Novel menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Novel baru keluar dari Bareskrim sekitar 19.00 WIB.