Rabu 08 Jul 2015 16:03 WIB

Tim Pansel KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap 2 Sebelum Lebaran

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani seleksi tahap dua di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (8/7). Ketua Tim Pansel Destry Damayanti mengatakan hasil seleksi tersebut akan diumumkan sebelum lebaran.

"Tanggal 14 Juli akan kami umumkan hasilnya dalam konferensi pers," katanya di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (8/7).

Terkait jumlah capim yang akan lolos pada tahap dua ini, Destry mengatakan Tim Pansel KPK tak mematok angka. Menurut Destry, semua bergantung pada hasil seleksi. "Ini kan ada passing grade-nya, masukan masyarakat juga bisa jadi pertimbangan buat kami," ujarnya.

Destry mengungkapkan setelah pengumuman hasil seleksi tes tulis, ujian tahap tiga akan segera dilakukan Tim Pansel. Destry mengakui masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui para peserta sebelum akhirnya Pansel menentukan delapan nama yang akan dikirim untuk mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Tim Pansel saat ini juga sudah menentukan tanggal untuk pelaksanaan tahap tiga. Namun untuk pelaksanaan tahap keempat, Pansel belum mau membocorkan tanggal pelaksanaannya. "Tahap tiga yakni assessment yang akan dilakukan tanggal 27 dan 28 Juli. Setelah itu barulah tahap keempat yaitu tes wawancara," ujar Destry.

Ia menegaskan Tim Pansel KPK menyatakan tak peduli dengan popularitas dalam menyeleksi calon pemimpin KPK. Menurut dia, tugas Pansel adalah mencari orang terbaik untuk menduduki kursi pemimpin KPK.

Sebelumnya, seleksi tahap dua dibagi dalam dua tes. Destry mengatakan masing-masing capim KPK diberikan waktu selama 90 menit untuk mengerjakan tes objektif. Sementara, dalam tes pembuatan makalah, masing-masing capim KPK diberikan waktu selama tiga jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement