Selasa 07 Jul 2015 18:56 WIB

Capim KPK dari Washington Ingin Adopsi Hukum Amerika

Rep: C26/ Red: Ilham
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdomisili di Washington, Priyo Pujiwasono mengaku dirinya kurang berpengalaman di bidang anti-korupsi dibandingkan calon lainnya. Namun, ia mengaku pemahaman atas hukum di Amerika bisa menjadi modal mendaftarkan diri maju menjadi pimpinan KPK.

Priyo meyakini, adopsi sistem hukum di Indonesia dapat memajukan KPK ke depannya. Ditambah ilmu-ilmu yang dipelajarinya di Amerika bisa ia kontribusikan untuk tanah air.

"Saya hampir empat tahun terlibat bekerja dengan lembaga firma hukum. Kita bisa mengadopsi sistem hukum di Amerika walaupun tidak sepenuhnya tapi apa yang saya pelajari saya yakin bisa saya kontribusikan," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (7/7).

Menurutnya, ada beberapa sistem aturan undang-undang di Amerika yang bisa diadopsi. Misalnya, aturan pelarangan perusahaan yang melakukan bisnis di luar negeri mendapatkan keuntungan dengan menyuap pejabat negara lain untuk dapatkan kemudahan dan keuntungan.

Pria lulusan George Washington University (GWU) ilmu pembangunan ekonomi dan keuangan ini mengaku modal ilmu pengetahuan yang telah diraihnya harus diaplikasikan di bumi pertiwi. Apalagi sudah 18 tahun ia tinggal di Amerika untuk kepentingan sekolah dan pekerjaannya. Sudah saatnya memberikan dedikasi pada bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement