Selasa 07 Jul 2015 15:31 WIB

Wapres Tegaskan Perpres Antikriminalisasi Pejabat tak Prokorupsi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan peraturan presiden (perpres) anti kriminalisasi pejabat yang masih disiapkan oleh pemerintah tak pro-korupsi. Menurutnya, perpres itupun disiapkan agar pembangunan infrastruktur di seluruh daerah dapat berjalan.

"Siapa bilang. Pro-negara supaya negara jalan," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, terbitnya regulasi tersebut akan kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. Wapres JK pun menjelaskan, perpres ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum tidak asal menjerat para pejabat yang melaksanakan kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, jika memang dalam pelaksanaannya terbukti melanggar undang-undang, maka ia pun menyerahkan pada proses hukum.

"Selama korupsinya benar, silahkan (diproses hukum). Yang kita tidak mau kebijakan, kebijakan jangan. Jangan main tembak saja begitu, itu saja. Kalau melanggar sesuai undang-undang tangkap saja, tapi jangan karena kebijakannya disalahin," jelas Kalla.

Sayangnya, Kalla enggan menjelaskan sudah sejauh mana pemerintah telah mempersiapkan perpres yang menjamin para pejabat agar tidak dikriminalisasi. Lebih lanjut, Kalla juga mengatakan KPK tidak dapat menolak keppres yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Ya kan kalau pemerintah bikin tidak ada boleh menolak, gimana caranya. Apa urusannya KPK bisa menolak keppres yang dikeluarkan pemerintah," kata JK.

Sebelumnya, (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, menilai terbitnya regulasi semacam itu akan kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. "Saya kira, enggak beralasan (perpres) itu. Kalau memang (kepala daerah) melakukan sesuai aturan kan enggak ada masalah," ujar Johan, Jumat (3/7).

Johan menegaskan, hingga kini KPK belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah terkait wacana penerbitan perpres itu. Hanya saja, tegas Johan, pihaknya akan menolak regulasi apa pun yang membuat pejabat negara menjadi terkesan kebal hukum.

"Harus dilihat dulu, isi perpresnya itu apa. Kalau isi perpresnya bertentangan dengan undang-undang, ya enggak bisa dong," ujar dia.

Selama ini, para pejabat daerah dinilai terlalu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan program pembangunan agar terhindar dari jeratan hukum. Akibatnya, pembangunan infrastruktur pun tersendat serta daya serap anggaran mandek.

Dengan dipersiapkannya perpres tersebut, pemerintah tengah berupaya serta mendorong pemerintah daerah agar berani menjalankan kebijakan serta rencana pembangunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement