REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkasa Pura II membantah tudingan terkait tidak adanya Standard Operation Procedure (SOP) apabila terjadi situasi darurat di Terminal Bandara. Bantahan ini menyusul permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meninjau ulang SOP krisis di bandara.
Jonan menilai, SOP selama ini hanya dirancang untuk Kejadian darurat di udara. Sedangkan untuk kejadian darurat di terminal belum dirancang dengan baik. Direktur Operasional AP II Djoko Murjatmodjo mengungkapkan, selama ini sudah ada SOP untuk mengantisipasi kejadian darurat di area bandara, termasuk terminal.
SOP ini tertuang dalam airport emergency planing, yang dirancang baik untuk air side (kedaruratan di udara) dan land side (kedaruratan di terminal). Hanya saja, dirinya mengaku akan melaksanakan instruksi untuk meninjau ulang SOP yang ada bila dirasa memang ada yang harus ditambahkan.
"Jadi begini, penanganan, SOP penanganan kebakaran atau crisis itu ada dalam airport emergency planing. Kemudian kemarin hasil arahan Pak Menteri, termasuk melihat kembali apakah SOP tadi sudah cukup, apakah ada yang perlu ditambahkan, itu kita lakukan, jadi bukan ga ada SOP," jelas Djoko, Selasa (7/7).
Hingga saat ini, Djoko mengaku belum ada surat peringatan yang dilayangkan oleh Kementerian Perhubungan kepada AP II. Namun pihaknya menegaskan akan menindak lanjuti instruksi dari Menhub Jonan.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh pengguna jasa penerbangan Garuda yang terkena dampak insiden kebakaran yang melanda Terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta pada Ahad (5/7) lalu.