REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 yakni Wajar dengan Pengecualian (WDP).
"BPK memberikan opini tahun 2014 sama dengan opini sama dengan tahun 2013 yakni wajar dengan pengecualian atau WDP," kata salah satu dari Lima Orang Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7).
Adapun dari hasil pemeriksaan 2014, BPK menemukan permasalah-permasalahan yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. Sehingga permasalahan signifikan yang menjadi pengecualian pada tahun lalu juga menjadi pengecualian dalam tahun 2014.
Selain itu, terdapat permasalahan pengendalian dan pengamanan aset senilai kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun belum memadai. Pencatatan juga tidak didukung dokumen sumber sehingga beresiko terhadap keamanan aset dari Pemprov DKI Jakarta.