REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR dan Direktur Utama Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya dan Kementerian Ketenagakerjaan, ditunda hingga Selasa (7/7). Dalam RDP hari ini, ada beberapa poin yang disampaikan Komisi IX.
Poin pertama, disampaikan ketua komisi IX, Dede Yusuf, yakni permintaan DPR agar pemerintah menyosialisasikan tiga peraturan pemerintah (PP). Tiga aturan tersebut, yakni PP nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP) dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Komisi IX mendesak pemerintah mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1X24 jam," kata Dede saat RDP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Kesimpulan kedua, kata Dede, yakni Komisi IX mendesak pemerintah melakukan revsi terhadap tiga PP tersebut. Waktu yang diberikan untuk revisi tiga PP ini adalah 2X24 jam.
"Revisi terhadap PP Nomor 44/2015 tentang JKK, PP Nomor 45/2015 tentang JP, PP Nomor 46/2015 tentang JHT dalam waktu 2X24 jam untuk selesaikan ketiga PP itu," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak hadir pada rapat hari ini. Politikus partai Demokrat itu mengatakan, Komisi IX akan kembali mengagendakan rapat kerja dengan Menaker pada Selasa (7/7) besok. Agenda raker ini akan dilakukan setelah paripurna.
"Kami perlu kehadiran menteri agar hadir karena kita tak bisa ambil kebijakan politik. Rapat kami tunda besok jadi rapat kerja," kata Dede.