Senin 06 Jul 2015 16:20 WIB

Teten: Istana Idealnya Terbitkan Perppu, Bukan PP

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Teten Masduki
Foto: Republika/ Wihdan
Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menyebut bahwa Presiden Jokowi idealnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merespons keberatan buruh atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan revisi PP JHT daripada menerbitkan Perppu. 

Teten menjelaskan, terdapat celah dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur soal pencairan dana jaminan hari tua. Dalam Undang-Undang itu tidak diatur ketentuan pencairan dana JHT bagi pekerja yang terkena PHK. 

Namun, kata dia, untuk mengubah ketentuan dalam Undang-Undang membutuhkan proses yang panjang. Sementara, gelombang protes dari pekerja terhadap PP JHT makin meluas. Oleh karenanya, Presiden memutuskan untuk merevisi PP JHT. 

"Yang ideal bikin Perppu. Masalahnya nunggunya terlalu lama kan, buruhnya sudah banyak protes," ujar Teten, Senin (6/7).

Menurut Teten, revisi PP JHT ini sama sekali berbeda dengan pencabutan Perpres tentang uang muka mobil pejabat yang sebelumnya pernah dilakukan Jokowi. 

Dalam kasus ini, kata dia, tak ada kesalahan administrasi maupun keteledoran yang dilakukan pemerintah. Menurut Teten, penyusunan PP JHT sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hanya saja, meski sudah sesuai, dalam implementasinya ternyata pekerja menolak mengikuti PP tersebut karena ada ketentuan waktu 10 tahun kepesertaan untuk bisa mendapatkan dana jaminan hari tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement