Ahad 05 Jul 2015 21:12 WIB

Perusahaan di Jabar Diimbau Ikuti Aturan Soal THR

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Seluruh perusahaan di Provinsi Jawa Barat diimbau bisa tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Hal itu sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Terkait THR, saya pikir agar semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Menteri meminta THR diberikan pada H-14 juga harus diikuti sehingga untuk THR lebih baik ikut anjuran saja," kata Deddy Mizwar di Bandung, Ahad (5/7).

Pihaknya juga meminta perusahaan jangan menunda-nunda pembagian THR untuk karyawannya karena apabila pembagiannya dilakukan lebih cepat maka akan lebih baik.

"Jadi jika uangnya sudah ada ya kenapa enggak langsung diberikan. Kecuali kalau perusahaan belum memiliki uang ya mau bagiin apa," kata dia

Apabila ditemukan perusahaan 'nakal", kata dia, maka Pemprov Jawa Barat akan menindak dengan tegas seperti memberi teguran maupun lainnya. "Untuk perusahaan yang nakal akan kita sintreuk (sentil) saja," ujarnya.

Pihaknya berharap, pembayaran THR di Jawa Barat dapat berjalan lancar dan hingga saat ini ia belum menerima keluhan para pegawai terkait keterlambatan THR. "Alhamdulilah, untuk persoalan THR sampai sekarang belum ada gejolak berarti masih lancar," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan dapat meliburkan karyawannya lebih cepat supaya tidak terjadi penumpukan pada arus mudik yang tinggal menghitung hari.

Menurut dia, imbauan untuk meliburkan karyawan lebih cepat sejalan dengan anjuran dari Kementerian Perhubungan yakni perusahaan dapat meliburkan karyawannya terlebih dahulu sehingga arus mudik bisa terbagi.

"Alangkah baiknya jika swasta diliburkan lebih cepat agar mudik duluan. H-15 sudah ada yang pulang, gak mesti semua mudik pada H-7 biar gak ada penumpukan," kata dia.

Ia mengatakan perusahaan dapat meliburkan karyawan lepasnya terlebih dahulu karena mereka memiliki peluang lebih besar untuk mudik duluan dibanding karyawan kontrak atau karyawan tetap. "Pak Menhub juga anjurkan tenaga lepas bisa mudik dari H-15. Makanya yang sudah bisa bebas silahkan mudik duluan," katanya.

Kalau ada pembagian waktu mudik, kata dia, maka hal tersebut bisa sedikit memecah potensi kemacetan dalam arus mudik dan juga akan ikut memengaruhi arus balik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement