Ahad 05 Jul 2015 19:45 WIB

Tujuh Daerah di Jatim Nyatakan Darurat Kekeringan

Rep: Andi Nurroni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca
Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Sebanyak tujuh daerah di Jawa Timur secara resmi menyatakan status darurat kekeringan. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupeten Jombang, Tulungagung, Trenggalek, Ngawi, Lumajang, Sumenep dan Pasuruan.

Status tersebut diputuskan pemerintahan setempat melihat perkembangan kondisi kelangkaan air yang mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Achmad Robiul Fuad menyatakan, selain tujuh daerah tersebut, 20 daerah lainnya berpotensi mengalami kekeringan.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Pacitan, Nganjuk, Magetan, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo,  Probolinggo, Malang, Blitar, Pacitan, serta Kota Madiun dan Kota Mojokerto.  

“Daerah-daerah tersebut ada juga yang sedang memproses status darurat kekeringan di badian hukum masing-masing,” ujar Fuad kepada Republika, Ahad (5/7).

Di 27 daerah tersebut, menurut Fuad, tercatat 700 desa mengalami kondisi kering langka. Dari jumlah tersebut, ia melanjutan, 498 desa di antaranya berpotensi mengalami kering kritis. Status kering langka dan kering kritis menggambarkan tingkat ketercukupan air dan akses masyarakat terhadap air.

Pada kondisi paling parah, yakni kering kritis, persediaan air kurang dari 10 liter untuk setiap orang dalam satu hari, dengan jarak tempuh ke sumber air mencapai 3 kilometer. Untuk kondisi kering kritis, menurut Fuad, BPBD akan memberikan bantuan air.

“Beberapa daerah saat ini sudah dropi air, di Jombang, Bojonegoro, Lumajang dan Nganjuk,” kata Fuad.

Untuk mendukung penanganan daerah yang sudah menyatakan darurat kekeringan, menurut Fuad, BPBD Jawa Timur sudah mengusulkan status darurat kekeringan ke Pemprov Jawa Timur. Dengan menyatakan status darurat kekeringan, menurut dia, alokasi dana kebencanaan dalam APBD Jawa Timur bisa diakses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement