Ahad 05 Jul 2015 10:53 WIB

Oknum PKL Penganiaya Satpol PP Resmi Ditahan

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Kota Malang resmi menahan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan penganiayan kepada petugas Satpol PP. Polisi menahan Solikin, yang sebelumnya ditetap sebagai tersangka dalam kericuhan PKL dan Satpol PP.

"Iya mulai hari ini sudah resmi kami tahan," kata Kalporesta Malang AKPB Singgamata, Jumat (3/7).

Singgamata mengatakan, banyak alasan yang membuat polisi menahan Solikin. Salah satu dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu juga tersangka dapat mengulang perbuatannya.

Selain itu Walikota Mochammad Anton juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota untuk memindahkan PKL dari Pasar Besar ke Jalan Ade Irma Suryani. Namun PKL di kawasan Jalan Pasar Besar tetap belum mau pindah berjualan di Jl Ade Irma Suryani. 

Mereka tetap memilih menggelar barang dagangan di kawasan Pasar Besar. Para PKL putihan maupun PKL buah tetap terlihat berjualan di kawasan Pasar Besar.

PKL putihan yang berjualan pakaian, jam tangan, dan barang-barang lain terlihat menggelar dagangan di trotoar sisi utara Jalan Pasar Besar. Sedangkan beberapa gerobak PKL buah terlihat berjajar di bahu jalan sebelah selatan Jalan Pasar Besar.

Ketua paguyuban pegang kaki lima (PKL) di Pasar Besar Kota Malang, Hariyono mengatakan, pedagang tetap akan berjualan di kawasan Pasar Besar sampai lebaran. Para pedagang akan pindah ke Jalan Ade Irma Suryani setelah lebaran.

"Kami tetap akan berjualan di sini (Jalan Pasar Besar) sampai lebaran," kata Hariyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement