Ahad 05 Jul 2015 01:14 WIB

Serikat Buruh Siap-Siap Ajukan Judical Review Revisi PP JHT

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa buruh dan masyarakat menolak revisi PP JHT. Ia menilai revisi tersebut merupakan revisi yang setengah hati dan asal-asalan dari pernyataan Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT-nya tapi bagi peserta aktif tetap harus menunggu 10 tahun bisa mengambil 100 persen dari saldo JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

"Jelas kalau revisinya hanya mengatur pekerja yang ter-PHK saja boleh mencairkan JHT, maka bisa dipastikan akan ditolak kembali oleh masyarakat karena tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yg di protes dari PP tersebut, dan akan mempermalukan presiden Jokowi untuk kedua kalinya," kata Said lewat pesan tertulis pada ROL, Sabtu malam (4/7).

Said menjelaskan, Presiden sudah dipermalukan/dijebak karena PP baru satu hari ditanda tangani Presiden dan belum diimplementasikan tapi harus direvisi akibat kelalaian Menaker dan menuai protes masyarakat dan buruh.

Said menjelaskan, kalau Menaker ingin merevisi PP JHT hanya mengatur saldo JHT yang hanya bisa diambil oleh orang terPHK saja, dan peserta aktif tidak bisa mengambil karena harus ikut aturan PP yang baru tersebut, maka KSPI, GBI, dan buruh Indonesia akan menolak isi revisi PP tersebut.

"Kami juga akan tetap judicial review ke MA serta mogok nasional,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement