Jumat 03 Jul 2015 17:27 WIB

Aturan Baru JHT tak Untungkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Issha Haruma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Mangga Dua memberikan informasi kepada masyarakat saat sosialisasi masif BPJS Ketenagakerjaan di ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta, Minggu (29/3).
Foto: Prayogi/Republika
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Mangga Dua memberikan informasi kepada masyarakat saat sosialisasi masif BPJS Ketenagakerjaan di ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta, Minggu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika sebelumnya JHT bisa diambil setelah pekerja menjadi peserta selama lima tahun, maka pada aturan terbaru, JHT bisa diambil setelah sepuluh tahun.

Anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw menilai langkah yang diambil pemerintah tersebut sangat tidak manusiawi. "Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi, saya mengecam itu, ini sangat tidak manusiawi," kata Roberth di gedung DPR Jakarta, Jumat (3/7).

Selain itu, Robeth juga mengecam peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menguntungkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada jutaan peserta atau pekerja yang dananya disimpan dan didepositokan ke bank oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya manfaat bagi para peserta atau pekerja bisa jauh lebih baik dan bisa mengambil lebih dari angka 40 persen tersebut.

Roberth pun akan mendorong pimpinan serta seluruh anggota Komisi IX DPR untuk segera memanggil Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi peraturan tersebut. "Kami akan panggil mereka untuk mendengarkan penjelasan. Karena jika didiamkan justru akan membuat masyarakat menjadi semakin gusar," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli lalu. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama lima tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam aturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal sepuluh tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10 persen dari total saldo atau bisa juga 30 persen untuk pembiayaan rumah. Jika peserta sudah berusia 56 tahun, maka mereka bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement