Jumat 03 Jul 2015 16:09 WIB

Pembuat Uang Palsu Diringkus di Bogor

Rep: C21/ Red: Israr Itah
Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Megamendung, Bogor menangkap pembuat uang palsu pada Kamis (2/7) malam. Penangkapan ini berlangsung pukul 20.30 WIB di Gang Masjid RT.03/RW13 Kelurahan Cilendek, Bogor Barat. 

Terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal saat pelaku membeli rokok dan air mineral botol di warung milik Sahri di Gang Merdeka, Neglasari, Kec Dramaga, Kabupaten Bogor.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Dramaga lalu mengejar pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui. Pelaku AF warga Bekasi kami tangkap ditempat kosnya di  Gang Masjid RT 03/13 Kelurahan Cilendek, Kota Bogor," ujar Kapolsek Dramaga, AKP Syaefuddin Gayo, Jumat (3/7).

Polisi mengamankan uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 100 lembar dan satu unit printer merk Canon Mp 237. Modus pelaku adalah menggandakan uang pecahan Rp 5.000 - an. Kemudian uang tersebut dibelanjakan rokok untuk kemudian dijual kembali oleh Pelaku.

Syaefuddin mengharapkan agar masyarakat berhati-hati menjelang hari raya Idul Fitri, karena uang palsu tidak hanya beredar dalam nominal besar saja, melainkan juga yang kecil.

Tersangka AF mengaku sengaja memalsukan pecahan Rp 5.000, karena uang pecahan tersebut jarang dicurigai pedagang. Ia mengaku baru membuat satu kali dan baru membelanjakannya ke beberapa pedagang di wilayah Bogor.

"Kami harap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan jika menemukan uang yang mencurigakan bisa langsung melapor ke kepolisian setempat," kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat1,2,3 UU RI NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda 10 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement