REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay mengatakan keputusan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di Indonesaia harus dikembalikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, jika kondisi sosial masyarakat indonesia sudah setara dengan eropa, Amerika dan negara modern lainnya maka hal ini bisa saja terjadi. Namun, kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini masih berpatokan pada budaya dan agama. Sehingga seluruh perilaku masyarakat akan mengacu pada budaya dan agama.
"Jadi dikembalikan ke masyarakat dan negara, apa memungkinkan atau tidak. Kami mengikuti perkembangan yang ada di Indonesia, perkembangan sosial masyarakat dan negara," ujar Natalius Pigay kepada Republika, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, jika melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia dari berbagai aspek, maka pernikahan sesama jenis belum saatnya untuk dibahas. Namun, ia mengingkan agar semua pihak baik yang pro dan kontra menyampaikan sikapnya akan hal tersebut.
Ia melanjutkan, adapun untuk pemenuhan hak-hak sosial bagi kaum LGBT, negara harus mewadahi hal tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, kaum LGBT harus terhindar dari perilaku diskriminasi dan tindakakan kekerasan. Selain itu, negara juga harus memenuhi hak kaum LGBT untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.