REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera meminta kejelasan ke Kemenkumham terkait kepengurusan partai politik bersengketa jelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak. KPU tetap akan mendasarkan pendaftaran calon dari kepengurusan yang sah sesuai keputusan Menkumham.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait kepengurusan yang berhak mengajukan calon di parpol yang bersengketa. Dia berharap ada kepastian dari Menkumham Yasonna Laoly sebelum pendaftaran calon kepala daerah 26-28 Juli 2015.
"Kita akan menyurati dan terus berkoordinasi (dengan Kemenkumham) sampai pendaftaran calon nanti," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/6).
Ditanya kemungkinan tidak selesainya sengketa di partai politik yang bersengketa, Ferry hanya menjawab diplomatis. Dia mengatakan, KPU tidak bisa menentukan siapa yang absah menurut hukum. Kewenangan itu, kata dia, hanya berada di tangan instansi yang dipimpin Yasonna Laoly.
"Sekarang siapa instansi yang berhak menentukan itu kalau tidak Kemenkumham. Kita tunggu saja keputusan mereka," ujar dia.
Meski dalam jalur hukum tidak selesai, Ferry berharap parpol yang bersengketa bisa islah. Hal itu akan memudahkan semua pihak menyongsong Pilkada serentak yang dilakukan Desember akhir tahun ini. Namun, kata dia, KPU akan mengambil keputusan sesuai dengan apa yang diputuskan Menkumham terkait parpol yang bersengketa.
Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar sampai saat ini masih bersengketa akibat dualisme kepengurusan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham terkait kepengurusan kedua partai tersebut.