REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan Polri akan menelusuri kembali kasus 27 Juli 1996 atau peristiwa Kudatuli. Ia mengatakan Polri akan melihat kembali apakah penyelidikan kasus itu sudah benar atau belum.
"Berkas saya suruh cek karena kejadian itu sudah lama. Adminitrasi ada di kita," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (30/6).
Kemarin, Senin (29/6), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Bareskrim Polri. Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim untuk meminta kepastian penyidikan kasus tersebut.
Kasus tersebut ditangani oleh Polri dan Tim Koneksitas yang dibentuk pada 2000 lalu. Menurut Petrus, dalam kasus ini, tersangka yang ditetapkan diantaranya Letnan TNI (Purn) Sutiyoso. Sutiyoso merupakan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini.
Selain Sutiyoso, juga terdapat tersangka dari unsur Polri dan sipil. Menurut Petrus, seharusnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, peristiwa tersebut mengakibatkan terjadinya korban luka dan meninggal.
Seperti diketahui kasus Kudatuli merupakan peristiwa pengambilalihan paksa kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang dikuasai massa Megawati Soekarnoputri.
Pengambilalihan paksa dilakukan oleh massa Soerjadi yang merupakan ketua umum PDI versi Medan. Hal tersebut juga dibantu oleh anggota Polri dan TNI.