REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 5.000 nelayan tradisional asal Cilacap resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bergabungnya 5.000 nelayan menjadi peserta BPJS ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan stimulus iuran selama tiga bulan pada mereka untuk ikut dalam program jaminan sosial tersebut.
Acara pemberian bantuan iuran digelar di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6). Pemberian bantuan ini sekaligus menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
Presiden Jokowi, dalam kesempatan itu, mengajak sejumlah nelayan berdialog. Salah satu nelayan, Jumadi, menuturkan risiko yang mereka hadapi dalam bekerja. Saat cuaca buruk, kata Jumadi, perahu nelayan bisa terbalik. "Itulah pentingnya program jaminan sosial. Makanya, semua harus ikut jadi peserta BPJS," kata Jokowi.
Jumadi, dan ribuan nelayan lain yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan, untuk program Jaminan Kematian, nelayan diwajibkan membayar iuran Rp 6.800 per bulan.
Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja iurannya Rp 16 ribu per bulan. Selama tiga bulan pertama, iuran yang harus dibayarkan 5.000 nelayan Cilacap tersebut ditanggung pemerintah. "Apabila ada musibah di laut, ahli waris akan dapat santunan," kata Elvyn.
Setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, Elvyn menjelaskan, BPJS akan menjalankan empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus Jaminan Pensiun, fungsi ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Elvyn menambahkan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada sejumlah program. Pada program Jaminan Kematian, misalnya nilai santunan kini ditingkatkan dari yang semula Rp 21 juta menjadi Rp 24 juta.
Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan pada peserta sampai sembuh. Sebelumnya, BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp 20 juta.
Selain Presiden Jokowi, acara peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.