Selasa 30 Jun 2015 10:34 WIB

Kapolda Sumbar Larang Anggota Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah mobil dinas yang di amankan dalam operasi tangkap tangan KPK terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9). (ilustrasi)
Sebuah mobil dinas yang di amankan dalam operasi tangkap tangan KPK terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Brigjen Bambang Sri Herwanto melarang anggotanya menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk keperluan mudik Lebaran.

"Kalau mobnas tidak boleh dibawa pulang kampung karena jumlahnya terbatas," kata dia di Padang, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, mobil dinas sebenarnya digunakan untuk pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, jumlah mobil dinas di Mapolda Sumbar sangat terbatas. Untuk pelayanan saja masih kekurangan. Apalagi, jika mobil-mobil tersebut dibawa pulang kampung.

"Mobil Kapolda juga tidak boleh (dibawa pulang)," ujar Bambang.

Dia mengatakan jika ada anggota Polda Sumbar yang membawa mobil dinas untuk keperluan mudik, maka akan dikenakan sanksi.

"Secara tegas tidak boleh. Karena mobnas untuk pelayanan masyarakat, untuk tugas oprasional," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement