Senin 29 Jun 2015 22:14 WIB

Mendagri: Dana Parpoli tidak Berhenti

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri, Tjahjo Kumolo mengisyaratkan kenaikan dana parti politik tidak berhenti. Namun, menunggu perbaikan ekonomi nasional terlebih dahulu.

"Jika pajak bagus, pertumbuhan ekonomi juga baik, baru ada kenaikan gaji PNS dan bantuan-bantuan lainnya termasuk dana parpol," katanya, Senin (29/6).

Hal tersebut, kata Tjahjo, karena dana bantuan partai politik ini dalam 10 tahun tidak pernah naik sekitar Rp 108 untuk satu suara. Menurut Tjahjo angka tersebut tidak mencukupi, bahkan untuk menjalankan sekretariat partai selama satu tahun.

Dia mencontohkan pemenang pemilihan umum 2014 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendapatkan dana bantuan parpol tidak sampai Rp 2 miliar. "Ini untuk biaya sekretariat dalam satu tahun saja kurang apalagi membantu daerah yang jumlahnya 541," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan memang dulu ada saran Presiden Joko Widodo akan mengajukan usulan kenaikan dana parpol tersebut. Tetapi pimpinan Kabinet Kerja itu juga menekankan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diorientasikan untuk kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu.

"Presiden menyarankan siapkan usulan pagu anggarannya. Namun beliau mengingatkan untuk fokus pemerintah agar berorientasi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan aspek kesejahteraan rakyat yang lain," ujarnya.

Jadi, dia menambahkan, sepanjang pertumbuhan ekonomi masih belum mengalami peningkatan, tidak akan ada peningkatan dana bantuan parpol karena pemerintah sedang fokus pada aspek kesejahteraan tersebut.

Kendati demikian, dalam kesempatan lainnya politikus PDIP tersebut menyatakan, kemungkinan penambahan dana parpol tersebut masih menunggu pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR untuk keputusannya. "Soal jadi atau tidak, nanti terserah Menkeu dan DPR," ujarnya

Kemendagri, kata dia, berusaha meningkatkan dana bantuan tersebut secara lebih rasional. Namun, khusus bagi parpol, peningkatan dana bantuan harus berdasarkan hasil pembahasan Kemenkeu dan DPR.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan ia tidak akan lagi membahas usulan kenaikan dana bantuan pemerintah bagi partai politik dengan DPR dan Menteri Keuangan. Menurut Tjahjo, Kemendagri akan lebih berfokus untuk mengupayakan bantuan bagi organisasi kemasyarakatan dan persiapan anggaran daerah untuk melaksanakan pilkada serentak.

Tjahjo mengatakan, pertimbangan tersebut diambil lantaran banyak anggota DPR dan partai politik yang menolak usulan penambahan dana bantuan bagi parpol. Tak hanya itu, usulan tersebut juga tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement