Senin 29 Jun 2015 21:20 WIB

Lucky Hakim Sayangkan Presiden Tolak Dana Aspirasi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Anggota Komisi VII DPR, Lucky Hakim
Anggota Komisi VII DPR, Lucky Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Lucky Hakim, menyayangkan penolakan Presiden Joko Widodo terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Usulan ini dinilainya sebagai salah satu bentuk realisasi dari visi misi pemerintah dan para legislator terpilih pada Pilpres dan Pileg 2014 lalu.

Lucky Hakim menilai UP2DP sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dijelaskan, setiap anggota DPR RI telah diambil sumpahnya untuk menjalankan aspirasi rakyat sesuai dapilnya guna menjalankan kepentingan pembangunan bangsa dan negara. "Artinya, UP2DP ini sudah sesuai dengan amanah Undang-undang dan jelas pro rakyat”, jelas Lucky, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Mekanisme UP2DP adalah setiap dewan mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses. Kemudian dipaparkan pada sidang paripurna DPR RI.

Sedangkan pelaksananya adalah tetap pada eksekutif sebagai eksekutor, atau dengan kata lain yakni adalah Pemerintah. "Kami sebagai dewan hanya mengusulkan dan memaparkan aspirasi masyarakat yang sudah barang tentu dengan harapan besar akan direalisasikan oleh Pemerintah," imbuh Lucky.

Apa-apa saja yang disampaikan memang sudah jelas adalah permintaan masyarakat. Jka pada realisasinya ini semua mampu berjalan dengan baik dan lancar, maka semua pihak baik dari Anggota DPR RI maupun pemerintah pusat akan mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan ‎realisasi ini bukan hanya obral janji saat kampanye, namun juga komitmen serta keseriusan negara dalam melayani masyarakat menuju kesejahteraan bersama sesuai dengan asas Pancasila sila Keempat dan Kelima.

UP2DP rencananya dianggarkan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR RI. Hal tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang kas, namun melalui mekanisme APBN dan APBD.

Lucky menilai UP2DP ini dinilainya memberikan banyak manfaat ke semua pihak. Masyarakat menerima manfaat pembangunan di daerahnya. Pemerintah dapat mewujudkan Nawa Citanya, dan DPR RI pun sebagai lembaga mampu mewakili rakyat untuk menyampaikan aspirasi. “Tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaan UP2DP ini, artinya kita semua harus memberikan pelayanan terbaik kita dalam mewujudkan amanah Undang-undang”, ujar Lucky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement