Senin 29 Jun 2015 15:33 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Hadir Tangani Konflik Lahan

Anggota polisi Polda Metro Jaya mengikuti upacara pisah sambut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Anggota polisi Polda Metro Jaya mengikuti upacara pisah sambut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya diminta terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Langkah itu, perlu segera dilaksanakan agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak berkepanjangan.

"Ketika ada klaim tanah, Polda Mertro Jaya harus cepat hadir jika tidak segera diselesaikan akan muncul konflik," ujar Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute Partogi SS dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (29/6).

Menurut dia, hingga saat ini konflik kepemilikan tanah di Indonesia memang cenderung berbelit-belit. Hal itu ditambah dengan pelayananan dari negara yang masih belum dirasakan.

Misalnya, kata Partogi, salah satu kasus kepemilikan tanah yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus sebidang tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjeran yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet  yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dijelaskanya, kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahl Waris Adjeran yang sudah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 587 PK/PDT/2002 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59 PK/PDT/2009.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun," ujarnya.

Sayangnya, menurut Partogi, status kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjenar tersebut masih diganggu gugat pihak lain dengan berbagai cara yang terkesan kuat mempermainkan hukum.

Salah satunya adalah adanya klaim ahli waris H Abdullah bin H Ismail dengan mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 36/PDT.BTH/2007/PN.JKT.PST.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement