Senin 29 Jun 2015 15:29 WIB

Polda Metro Minta Pemudik Waspadai Modus Hipnotis

Polisi meringkus pelaku hipnotis beserta barang bukti.
Foto: Antara
Polisi meringkus pelaku hipnotis beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya meminta para pemudik mewaspadai tindak kejahatan dengan modus hipnotis karena diprediksi akan meningkat menjelang Lebaran.

"Masyarakat diimbau waspada kejahatan seperti itu karena kecenderungannya meningkat menjelang Lebaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/6).

Krishna mengatakan aparat Polda Metro Jaya menangkap pelaku kejahatan modus hipnotis dengan mengambil uang senilai Rp 2 miliar. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Herry Heryawan menjelaskan sindikat kejahatan itu bernama Aluan alias Eli (59) bersama empat pelaku lainnya yakni AH, AC, AW dan CGT.

Herry mengungkapkan Aluan menipu dengan cara 'mencuci' otak korban yang dinyatakan memiliki penyakit. Kejadian sekitar April 2015, saat itu korban berjalan di sekitar Pasar Pluit Penjaringan Jakarta Utara, lalu didekati pelaku yang menanyakan alamat tempat pengobatan alternatif buat anaknya.

Pelaku lain juga menanyakan alamat tempat pengobatan alternatif, selanjutnya salah sindikat lainnya yang menggunakan mobil menyapa dua pelaku yang menanyakan alamat kepada korban. Selanjutnya, ketiga pelaku itu mengajak korban menumpang mobil untuk mencari alamat pengobatan alternatif itu.

Para pelaku menjelaskan tempat pengobatan alternatif 'kungkung' yang sering didatangi masyarakat dan terkenal mujarab. Pelaku juga mengajak mengumpulkan harta berupa kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan barang berharga lainnya untuk menjalani pengobatan alternatif itu.

Ajakan para pelaku itu membuat korban percaya hingga mengumpulkan perhiasan emas dan uang tunai Rp 2 miliar di dalam kresek. Saat di mobil, para pelaku menukarkan kresek yang berisi uang tunai dan emas milik korban dengan kresek lain.

Pelaku menyuruh korban pulang dan menyimpan kresek yang telah ditukarkan itu ke dalam lemari selama tiga hari agar berubah menjadi uang berlipat ganda. Setelah tiga hari, korban membuka kresek yang ditukarkan pelaku hanya berisi garam, mie instan dan air mineral.

Korban melapor ke Polda Metro Jaya, kemudian polisi menangkap pelaku yang berbelanja perhiasan melalui kartu ATM korban berdasarkan pengamatan kamera tersembunyi di salah satu toko emas pada Juni 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement