Senin 29 Jun 2015 10:53 WIB
Engeline Tewas

LPSK Telusuri Ancaman Enam Saksi Kasus Engeline

Rep: C36/ Red: Ilham
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK akan menginvestigasi terkait permohonan perlindungan enam orang saksi kasus Engeline. Keenam saksi tersebut dihadirkan oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali.

“Kami sudah menerima permohonan perlindungan secara tertulis bagi enam orang saksi kasus Engeline. Mereka adalah para saksi yang dihadirkan dan didampingi P2TP2A,”  ujar Edwin saat dihubungi ROL, Senin (29/6).

Permohonan itu, lanjutnya, akan segera ditindaklanjuti dengan melihat sifat ancaman yang diterima para saksi. Pihak LPSK juga akan melakukan investigasi terhadap ancaman itu.

Dikonfirmasi tentang siapa saja saksi yang dimintakan perlindungan, Edwin enggan memaparkan lebih lanjut. “Saya tidak bisa jelaskan. Yang jelas, sudah kami dapatkan permohonan resminya, pelaku ancaman akan kami telusuri dengan melibatkan keterangan para saksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, P2TP2A Denpasar telah menghadirkan lima orang saksi dalam kasus Engeline. Tiga dari mereka adalah, Yudith, Francky yang sempat tinggal di rumah ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe pada Desember 2014 hingga Maret 2015. Dua saksi lain adalah Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang sudah kos di rumah Margriet selama tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement