REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih lima kandidat untuk maju dalam bursa calon pimpinan (capim) KPK. Sayangnya, Jaksa Agung HM Prasetyo tak bisa menjamin kelima jaksa tersebut akan 100 persen bersih nantinya.
Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto mengimbau Pansel Capim KPK untuk mewaspadai adanya orang titipan dalam pendaftar capim KPK. "Pansel seyogianya harus mempertimbangkan potensi hal itu serta tidak mengesampingkan integritas pelamar. Artinya, pansel perlu mewaspadai 'penumpang gelap' di antara para pendaftar capim KPK," kata Arief di Jakarta, Senin (29/6).
Arief mengaku heran jika Prasetyo merekomendasikan lima nama, namun tidak menjamin kompetensi mereka. "Jelas ini sebuah bentuk tekanan pada pansel lewat dorongan dan rekomendasi, sama saja bagian pelemahan KPK," ujarnya.
Lima nama yang diusulkan HM Prasetyo adalah Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Paulus Joko Subagio, Jasman Pandjaitan (sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan), Sri Harijati (direktur perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Kepala Kejati Sulawesi Selatan Suhardi, dan Wakil Kepala Kejati Papua Mochamad Rum.
Adapun pengamat hukum pidana Abdul Fickar menyayangkan sikap Jaksa Agung memberikan rekomendasi namun tanpa memberikan jaminan. "Sama saja menyodorkan jaksa yang tidak berkualitas dan masih terlihat ego sektoralnya."
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, meskipun lima calon tersebut mendaftar bukan secara institusional,seharusnya HM Prasetyo menyodorkan jaksa terbaiknya. "Di mana-mana rekomendasi itu yang terbaik. Harusnya ada jaminan bahwa yang disodorkan itu jaksa terbaik. Bukan sebaliknya," kata politikus PDIP tersebut.