Ahad 28 Jun 2015 13:12 WIB

PHK 2.500 Buruh, Bupati Tangerang: Upah Minimum Kabupaten Tinggi

phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Banten Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 2.500 buruh PT Chingluh Indonesia di Kecamatan Pasar, Kamis, tidak berdampak terhadap iklim investasi di daerah itu. "Ini bukan yang pertama, sebelumnya juga ada PT Jaba Garmindo dan investor tetap menanamkan usahanya," kata Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Ahad (28/6).

Bupati mengatakan, pengusaha yang berinvestasi di bidang padat karya, seperti PT Chingluh Indonesia dalam pembuatan sepatu memang rentan terhadap kelangsungan usaha. Hal itu, katanya, akibat relatif mahal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2,71 juta yang harus diterima buruh setiap bulan.

Pernyataan itu terkait sejak sepekan ini, sekitar 2.500 dari 13 ribu buruh PT Chingluh Indonesia kena PHK akibat perusahaan sepi pemesanan sepatu dari negara lain. Upaya yang dilakukan manajemen perusahaan melakukan PHK itu adalah dengan pengurangan buruh agar kelangsungan usaha tetap berjalan.

Perusahaan yang beroperasi di Jaan Raya Pasar Kemis Nomor 48-49 Kecamatan Pasar Kemis itu setiap hari mendapatkan pesanan sebanyak 1.300 pasang sepatu, tapi belakangan terus merosot menjadi 500 pasang. Pada umumnya pemesan sepatu merek terkenal itu berasal dari beberapa negara di Asia dan Pasifik serta Amerika Serikat.

Ahmed menambahkan yang merasakan dampak PHK biasanya pemilik rumah kontrakan sekitar pabrik karena sudah mulai kosong ditinggal penyewa mayoritas buruh. Namun pihaknya berharap agar pimpinan perusahaan itu membayar pesangon dan tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Supriyadi menyesalkan terjadi PHK terhadap sekitar 2.500 buruh pabrik sepatu menjelang Lebaran 2015. Dia mengatakan, kuat dugaan bahwa hal itu merupakan strategi perusahaan untuk menghindari pemberian THR.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement