REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat (Disdikbud Sumbar) terus melakukan pendataan aset-aset SMA dan SMK yang berada di kabupaten/kota setempat.
Kepala Disdikbud Sumbar Syamsulrizal mengatakan, pendataan ini ihwal penarikan kewenangan 493 SMA/SMK se-Sumbar yang berada di bawah provinsi. Ia menjelaskan, pendataan tidak hanya pada aset fisik, juga tenaga guru dan dokumen-dokumen terkait.
"Kita bersama dengan Biro Aset (Pemprov Sumbar) melakukan pendataan aset. Setelah semua aset tercatat, pada Maret 2016, akan dilakukan verifikasi lagi terkait aset ini," tutur Syamsulrizal di Padang, Ahad (28/6).
Dikatakannya, pada November 2016 dapat dilakukan serah terima aset dari kabupaten/kota ke provinsi. "Jadi waktunya masih cukup panjang. Kita perkirakan ini mulai efektif awal 2017 mendatang," katanya.
Syamsulrizal menuturkan, penarikan kewenangan ini berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah berubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia melanjutkan, pengalihan ini akan memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola manajemen sekolah.
Namun penarikan kewenangan SMA/SMK se-Sumbar dikatakannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat masih meminta daerah untuk mempersiapkan infrastruktur dan personel hingga 2017 mendatang.
Sementara itu ia mengatakan, kewenangan penggajian akan menjadi tanggungjawab provinsi. Pemprov Sumbar, ujarnya, yang akan menganggarkan gaji masing-masing guru se-Sumbar.
"Sesuai arahan dari pusat, kita akan siapkan semuanya dulu," imbuhnya.