Selasa 20 Apr 2021 22:49 WIB

Pemprov Sumbar Ikut Arahan Pusat Terkait PPKM Mikro

Pemerintah pusat putuskan Sumbar masuk dalam perpanjangan PPKM Mikro

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat Jasman Rizal. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat Jasman Rizal. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan pemerintah mengikuti keputusan pusat terkait perpanjangan PPKM mikro, mulai dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Dalam keputusan terbaru diketahui pemerintah pusat menambahkan 5 provinsi. Satu di antaranya adalah Sumbar.

"Kita ikuti saja, sebetulnya PPKM mikro itu selektif, bagi daerah yang merah kita lakukan sesuai zonasi merah, yang oranye kita terapkan oranye, dan kuning sesuai zonasi kuning," kata Jasman, Selasa (20/4).

Jasman menyebut Sumbar sebenarnya sudah lama menerapkan aturan seperti PPKM Mikro. Namun secara resmi pemerintah pusat baru memberikan instruksi. Pemprov menurutnya akan mengikuti dan menerapkan sesuai dengan situasi dan kondisi di Sumbar.

Pemprov menurutnya akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membicarakan tindak lanjut PPKM Mikro ini.

"Kita ikuti sesuai aturan saja, seperti apa yang diatur dalam PPKM Mikro maka kita terapkan, kita sesuaikan saja dengan kondisi kita," ucap Jasman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat kembali memperpanjang dan memperbesar PPKM berskala mikro selama dua pekan, daei 22 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM Mikro tahap keenam.

Perluasan dilakukan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka  ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement