Rabu 07 Jul 2021 09:34 WIB

Perpanjangan PPKM Mikro Sejalan PPKM Darurat Jawa-Bali

Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli

Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 5 hingga 20 Juli mendatang sebagai upaya dan ihktiar pemerintah untuk terus menekan angka penyebaran COVID-19 .
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 5 hingga 20 Juli mendatang sebagai upaya dan ihktiar pemerintah untuk terus menekan angka penyebaran COVID-19 .

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang difokuskan pada daerah-daerah luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyambut baik keputusan pemerintah untuk menyelaraskan waktu penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat di Jawa-Bali. 

Baca Juga

“Penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat ini memang harus sama agar mempermudah terkait pengawasannya baik di Jawa dan di luar Jawa. Sehingga koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah lebih baik dan sinergis," kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/7). 

Menurut Trubus, penerapan kedua kebijakan ini hanya dibedakan terkait wilayah penanganannya saja. Pasalnya, tujuan dari kedua penerapanannya adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat, meski PPKM Darurat diberlakukan lebih ketat dengan pemberian sanksi.  

"Virus Covid-19 ini juga terus bermutasi dengan varian baru yang terus diteliti oleh semua negara. Jadi penyelerasan kebijakan ini tepat agar mengantisipasi lonjakan kasus varian baru di luar Jawa dan Bali tetap terkendali," ujarnya. 

Terlebih, kata Trubus, penerapan penguatan PPKM Mikro juga telah diikuti dengan perpanjangan sejumlah stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 “Dengan diberikannya kembali stimulus ini diharapkan masyarkaat menahan diri dan mengurangi mobilitas. Agar apa yang diupayakan pemerintah melalui PPKM Mikro dan Darurat berhasil menurunkan angka aktif dan penyebaran laju Covid-19,” kata dia.         

Dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan dan sebanyan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2,” jelasnya.  

Menko Perekonomian ini menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek. 

Kemudian, kata Menko Airlangga, kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. 

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mal yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.  Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro 6-20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menko Airlangga. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement