Jumat 26 Jun 2015 23:48 WIB

Wali Kota Bogor Jadi Saksi Kasus Pembuatan Paspor Elektronik

Rep: C21/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bima Arya
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus pembuatan paspor elektronik yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkum HAM) Denny Indrayana.

"Saya diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut yang memperagakan cara pembuatan dan pembayaran pasport secara elektronik," ujar Bima dalam pesan singkatnya di media, Jumat (26/6).

Pada hari ini, Bima menjalani pemeriksaan selama dua jam. Pemeriksaan itu berlangsung sejak Pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dengan 18 materi pertanyaan.

Menurut Bareskrim, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan video sosialisasi sistem payment gateway. Video itu telah tayang pada bulan Juli 2014 bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Jalal, Prof Hikmahanto Juwana dan Bambang Harimurti.

Video ini yang kemudian diputar juga di acara launching payment gateway oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Menurut Bima, saat itu ia bersedia lantaran melihat program tersebut sebagai terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi  pembuatan paspor secara elektronik atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Denny akan terancam dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement