Jumat 26 Jun 2015 19:35 WIB

Menkeu: Belum ada Surat Terkait Dana Aspirasi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada surat resmi yang diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk membicarakan mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.

"Memang sudah ada omongan mengenai rencana itu, cuma itu bukan pernyataan resmi, jadi harus ada proposal resmi," katanya di Jakarta, Jumat.

Menkeu tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan skema dana aspirasi yang diajukan DPR untuk tahun 2016 akan berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya pada tahun 2010.

Namun, ia mengingatkan model dana aspirasi yang mengikuti konsep "pork-barrel politics" di Amerika Serikat, tidak memiliki dasar hukum yang memadai di Indonesia, karena anggota legislatif tidak berhak menjadi kuasa pengguna anggaran.

"Kalau modelnya seperti 2010 yakni setiap anggota DPR mendapatkan jatah kemudian mengalokasikan sendiri seperi "pork barrel" di AS, itu tidak sesuai dengan UU apapun di Indonesia dan tidak sesuai mekanisme APBN," ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan untuk saat ini urusan dana aspirasi masih merupakan bagian dari internal di parlemen, selama belum ada pembicaraan resmi maupun surat usulan untuk dibahas dengan pemerintah.

"Saya tidak tahu (soal dana aspirasi) karena proposalnya belum ada. Itu kan aturan internal DPR, kenapa kita harus menanggapi lebih dulu urusan internal tetangga," tegasnya menanggapi dana aspirasi yang kemungkinan diusulkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp11,2 triliun.

Konsep dana aspirasi yang diusulkan oleh DPR mengandung arti penggunaan dana publik yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan di berbagai daerah oleh anggota parlemen di daerah pemilihannya, seperti yang telah populer di AS.

Model pemanfaatan dana publik ini belum sepenuhnya disetujui oleh pemerintah, dan masih menimbulkan perdebatan karena dana aspirasi diperkirakan hanya akan menimbulkan "moral hazard" dan menambah kesenjangan pembangunan di Jawa Bali dengan daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/6) telah menyetujui peraturan soal mekanisme UP2DP, meskipun tiga fraksi tidak menyepakati, dan selanjutnya usulan dana aspirasi ini segera dibicarakan dalam rapat Badan Anggaran untuk membahas RAPBN 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement