REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tak ada yang menyangka nasib 'LE' bakal dirundung duka. Perempuan berusia 42 tahun itu dipaksa untuk melakukan perilaku seks menyimpang dengan cara 'threesome'. Permintaan tersebut berakhir dengan paksaan izin beristri dua.
Parahnya lagi LE diancam akan dicerikan kalau tak mau melayani kemauan suaminya ES (50 tahun). Kejadian tak mengenakan yang dialami LE itu terjadi pada 2014 kemarin. "Waktu itu saya kira masih bercanda," kata LE di Tangerang, Jumat (26/6).
Seringnya diskusi mengenai hal tersebut membuat LE kian yakin kalau permintaan suaminya itu tak main-main. Keseriusan ES makin terlihat saat LE diminta menurunkan berat badannya hingga 30 kg dari 90 kg dengan dibantu lima instruktur senam.
Tak hanya diminta menurunkan berat badan, paksaan ES untuk melakukan seks memyimpang itu juga disertai dengan kekerasan dalam bentuk psikis. Katanya, LE kerap melontarkan kata-kata kotor kalau tidak mau melakukan kemauannya. "Sampai kata-kata babi dan anjing, saya pernah dapatkan," tutur LE.
Hinaan tersebut diakui LE membuatnya jatuh mental hingga jatuh sakit. Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, perlakuan ES seakan berubah drastis. ES begitu perhatian dengannya sampai-sampai membawakan bubur untuk disantap tanpa perlu LE minta. ES tampak mengambil inisiatif untuk merawat LE.
Namun tak lama ES kemudian meminta restu LE kembali untuk berpoligami. Bahkan puncak pemaksaan LE terjadi pada September 2014 saat makan malam. Dalam kesempatan itu, ES tak segan untuk mengeluarkan surat izin beristri dua. Dengan penuh ancaman ES bahkan memaksa LE untuk membubuhkan tandatangannya di atas kertas tersebut. "Kalau nggak, saya diancam akan dipejarakan," ujar LE.
Tak tahan dengan perlakuan ES, LE akhirnya membawa kasus KDRT tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kini kasus kekerasan tersebut telah memasuki sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi.