REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Masa penahanan dua tersangka dalam kasus kematian Engeline Margriet Megawe (Angeline) diperpanjang hingga 40 hari. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan rencana perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidikan belum selesai.
"Ini belum selesai. Untuk kasus pembunuhan yang tersangkanya Agus Tai Hamdamai masih kita lakukan perpanjangan masa tahanan 40 hari," kata Heri dijumpai Republika di Mapolda Bali, Jumat (26/6).
Kasus pembunuhan Angeline yang menjerat tersangka Agus ditangani oleh Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, sementara kasus penelantaran anak yang menjerat tersangka Margriet Christina Megawe ditangani Polresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri Kota Denpasar. Agus telah ditahan sejak 10 Juni hingga 20 hari berikutnya, demikian juga Margriet yang ditangkap sejak 14 Juni.
"40 hari ini perpanjangan dari kejaksaan, termasuk juga Margriet karena pemeriksaannya belum selesai," ujar Heri.
Perpanjangan masa tahanan ini diakui Heri belum resmi dilakukan sebab menunggu masa penahanan 20 hari pertama habis. Akan tetapi, pengajuan perpanjangannya sudah dilakukan.
Untuk penentuan tersangka lain yang mungkin bertanggung jawab atas kematian Angeline, Heri menjawab akan menunggu rincian bukti yang sejauh ini masih terus dikumpulkan. Tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) dari Mabes Polri juga kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur Rabu pagi untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.