Jumat 26 Jun 2015 14:16 WIB

Tersangka Wisma Atlet Janji Bongkar Keterlibatan Alex Noerdin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Rizal Abdullah berjanji akan membongkar dugaan keterlibatan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam proyek tersebut. Dia meyakini, ada janji atau fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang diterima Alex.

"Itu nanti di persidangan," kata dia di gedung KPK saat menjawab pertanyaan para wartawan terkait dugaan fee 2,5 persen yang diterima Alex di proyek tersebut, Jumat (26/6).

Sidang terhadap Rizal akan segera digelar. Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu mengaku, berkas perkaranya telah rampung dan sudah masuk ke tahap penuntutan atau P21. Artinya, dalam waktu 14 hari ke depan, kasus Rizal akan disidangkan di pengadilan.

Dugaan keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet mengemuka sejak lama. Nama politikus Partai Golkar itu sering disebut-sebut dalam fakta persidangan beberapa terdakwa yang terjerat kasus Wisma Atlet. Rizal dan Alex disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari total proyek senilai Rp 191 Miliar itu.

KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa Alex sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Saat itu, Alex membantah adanya fee dari proyek tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. KPK menahan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement