REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengetahui kejelasan dari dana aspirasi. BPK tidak akan memeriksa dan mengawasi keuangan yang belum jelas aturannya.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, dana aspirasi baru sebatas disetujui di DPR. ''Pemerintah belum setuju,'' kata dia kepada ROL, Kamis (25/6).
Menurut Harry, pihaknya masih menunggu kejelasan dan kepastian aturan mengenai dana aspirasi. Pasalnya, pengawasan BPK diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, DPR meloloskan aturan tata cara penerapan Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP). Dengan adanya beleid tersebut anggota DPR akan mendapatkan jatah dana pembangunan dapil masing-masing dalam APBN. Hingga kini, belum diketahui sikap pemerintah mengenai dana aspirasi.
Akan tetapi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengklaim, Presiden Joko Widodo tidak menyetujui UP2DP atau yang disebut-sebut sebagai dana aspirasi.