Kamis 25 Jun 2015 22:51 WIB

Dibandingkan Sunset Policy Era SBY, Amnesti Pajak Lebih Efektif

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito tahun ini akan mengajukan rencananya untuk merealisasikan amnesti pajak atau pengampunan pajak. Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, program yang hampir sama yaitu sunset policy juga muncul.

“Jika dibandingkan sunset policy, amnesti pajak lebih efektif,” kata pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), Darussalam kepada ROL, Kamis (25/6).

Hal tersebut, menurutnya lebih cocok dibandingkan kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini. Darussalam menjelaskan, ekonomi Indonesia memang sedang mengalami perlambatan sehingga jika ada aliran dana dari pajak dapat membantu Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, ia menyatakan amnesti pajak lebih efektif karena kondisi pajak terutangnya. “Pajak terutang kan bisa dihapuskan dengan membayar uang tebusan,” tutur Darussalam.

Sementara sunset policy, ia menyatakan pajak terutang kondisinya tetap harus dibayar. Sehingga menurutnya, yang dihapuskan dalam program tersebut hanya sanksi administrasinya saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement