REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah bisa saja tidak menyetujui usulan dana aspirasi DPR. Ia pun menegaskan, pemerintah masih perlu membahas terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna DPR.
"Pokoknya nanti dibicarakan antara DPR dan pemerintah.... Ooo Bisa saja (pemerintah tidak setujui, Red)," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/6).
Penolakan oleh pemerintah, lanjut dia, dapat dilakukan jika nilai dan mekanisme pengelolaan dana aspirasi tak sesuai. Terkait dengan pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago yang mengatakan dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang, JK pun menilai pernyataan tersebut memiliki masing-masing argumen.
"Semua mengatakan ada dasarnya tetapi kan ini belum. Ini baru setuju program itu. Ya setuju (dana aspirasi), tapi ya bagaimana caranya, berapa besarnya kan belum ada kan. Nanti disetujui itu," terang JK.
Ia pun kembali menyatakan, selama ini dana yang masuk dalam APBN pun termasuk dana aspirasi DPR yang dibahas bersama dengan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan, dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang.
"Dilihat dari Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004, dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu, tidak sejalan dengan Undang Undang tersebut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6).
Andrinof menjelaskan, kebijakan pembangunan negara selama satu periode ditentukan oleh visi misi presiden. Adapun aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan akan diserap melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang), mulai dari tingkat desa sampai nasional. Dari situ lah prioritas pembangunan ditentukan.