Kamis 25 Jun 2015 14:54 WIB

Jimly: Revisi UU KPK Harus Disepakati Presiden

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Jimly Asshiddiqie
Foto: RMV
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan revisi Undang-Undang (UU) KPK belum bisa dilaksanakan jika belum ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah, yakni Presiden.

Jika pemerintah tidak menghendaki rancangan atau revisi UU KPK tersebut, lanjutnya, maka sebaiknya tidak disetujui. "Rancangan UU baru bisa menjadi UU jika disetujui bersama antara DPR dengan pemerintah. Itu sebabnya ada harus ada pembahasan dan persetujuan bersama," jelas Jimly pada Republika, Kamis (25/6).

Jadi, tambahnya, tidak mungkin ada rancanagan UU, lalu menjadi UU, jika tidak dibahas dan disepakati bersama dengan Presiden. Dan jika Presiden tidak menghendaki adanya revisi, maka tidak bisa ditetapkan menjadi UU.

"Tidak bisa dipaksaan jika Presiden tidak mau. Harus menyatakan setuju dulu, baru dibahas bersama," tegasnya.

Karena itu, Jimly mengatakan, kekuasaan Presiden sangat kuat dalam pembuatan UU. DPR dan Presiden, lanjutnya, harus bersepakat dalam hal ini. Sebelumnya, Revisi UU KPK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Namun, Presiden Jokowi menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement