REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyelidiki adanya penunjukan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh PT PLN (Persero) sebagai pemasok BBM jenis high speed diesel (HSD) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tender pengadaan BBM HSD yang digelar PLN pada 2010.
"Sedang ditelusuri alasan penunjukan TPPI," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Pihaknya menemukan bahwa PLN telah menunjuk TPPI sebagai salah satu pemasok BBM. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut telah menyepakati perjanjian kontrak selama empat tahun. Kendati demikian, TPPI hanya mampu melaksanakan perjanjian tersebut selama satu tahun karena perusahaan tersebut selanjutnya bangkrut.
Ade juga mengungkapkan bahwa tim verifikasi dari PLN telah mengetahui bahwa TPPI tidak memenuhi syarat sebagai pemasok BBM karena perusahaan tersebut tengah bermasalah. "TPPI tidak mampu, tapi kenapa dipilih?" ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa polisi sebagai saksi. Menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kasus ini berawal dari adanya kebutuhan PLN akan pasokan sebanyak sembilan juta ton BBM per tahun untuk keperluan pembangkit listrik bertenaga diesel di berbagai daerah di Indonesia.
Selama ini, PLN membeli langsung kebutuhan BBM tersebut kepada Pertamina. "Tapi setelah dibanding-bandingkan, harga BBM dari Pertamina itu lebih tinggi daripada harga di pasaran," kata Yusril.
Terkait hal itu, Dahlan telah berulang kali menyurati Pertamina untuk menyesuaikan harga jual BBM. Meski demikian, permintaan Dahlan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak Pertamina. Akhirnya pada 2010, PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di beberapa daerah dengan tujuan mendapatkan harga beli BBM yang lebih murah.
Dari total sembilan juta ton kebutuhan PLN, sebanyak dua juta ton ditenderkan yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan tujuh juta ton tetap dibeli langsung dari Pertamina tanpa proses tender.
Tender ini terbuka bagi produsen BBM dalam negeri maupun produsen asing dengan syarat jika tender dimenangkan pihak asing maka harga terendah yang dimenangkan pihak asing tersebut harus ditawarkan ke produsen dalam negeri untuk melihat kesanggupan mereka memasok pada harga tersebut.