REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus menemukan alat bukti otentik untuk kemajuan kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Denpasar, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, sang ibu angkat, Posko Simbolon mengatakan penyidik kembali menyita alat bukti tambahan, yaitu sandal.
"Kemarin (Rabu, 23/6) ada pengambilan barang bukti baru, berupa sandal dari rumah Yvonne di Canggu," kata Posko dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6).
Yvonne Caroline Megawe adalah anak sulung Margriet. Sandal yang ditemukan di rumahnya diduga bisa menjadi petunjuk tambahan dalam kasus ini. Namun, Posko tak mengetahui sandal tersebut akan menjadi alat bukti tambahan untuk kasus penelantaran anak atau kasus pembunuhan Angeline.
Sandal tersebut, kata Posko, merupakan milik Margriet yang dikenakannya sewaktu mencari Angeline pada saat dikabarkan hilang 16 Mei lalu. Polisi sejauh ini sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bercak darah di tisu, sarung bantal, gayung, hingga bambu yang diduga dipukulkan ke kepala Engeline.
Posko menambahkan, pengambilan sampel darah Yvonne ternyata batal dilakukan pada Selasa (23/6) lalu, sehingga baru dilaksanakan Kamis (25/6) ini. Pengambilan sampel darah itu menurut jadwalnya dilaksanakan di Polresta Denpasar.
Kasus penelantaran anak yang menyeret Margriet sebagai tersangka ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali, sedangkan kasus pembunuhan yang menyeret nama Agus Tai Hamdamai ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk keduanya telah diterima masing-masing oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar.