Kamis 25 Jun 2015 02:56 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Calo TKI

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang calo TKI yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Paur Humas Polres Madiun Kota Ipda Sugeng Hariyadi, Rabu (24/6), mengatakan tersangka adalah Yuda Kurniawan (38) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditangkap polisi di indekosnya yang berada di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun," kata Ipda Sugeng.

Menurut dia, penangkapan tersangka menyusul adanya laporan dari korban atas nama Andi Risky Wicaksono (21), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Korban dijanjikan menjadi TKI di Jepang dengan membayar uang muka sebesar Rp 21 juta.

"Awalnya korban percaya karena sempat diajak ke Jakarta hingga Lembang untuk mengurus itu. Terakhir, korban dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 30 Mei lalu. Namun, hingga kini tidak juga diberangkatkan," kata Sugeng.

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan ulah tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi pemberangkatan ke Jepang, buku tabungan tersangka, serta satu lembar setoran dari bank untuk seragam.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai agen yang mencarikan calon TKI di daerah untuk disalurkan melalui PT Nugraha Jaya Mandiri di Jakarta. Profesi sebagai agen tersebut baru dikerjakannya selama empat bulan terakhir.

"Saya baru beroperasi empat bulan ini. Selain itu, baru Andi ini yang hendak saya berangkatkan. Saya juga sudah bilang tunggu sampai 12 Juli lalu berangkat, ternyata saya dilaporkan ke polisi duluan," kata tersangka Yuda kepada petugas.

Polisi menduga telah banyak calon TKI lain yang menjadi korban tersangka. Apalagi, uang setoran korban sudah dihabiskan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement