Selasa 09 Aug 2022 18:44 WIB

Polres Madiun Ringkus Pilot Garuda Indonesia Gadungan Pelaku Penipuan

MR menipu IS, seorang janda ASN Pemkab Nganjuk hingga mengalami kerugian Rp 108 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Madiun Kota (ilustrasi).
Foto: Dok Humas Polri
Markas Polres Madiun Kota (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota meringkus MR (54 tahun), warga Kabupaten Mojokerto, yang mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia. MR telah menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan, penangkapan MR tersebut berdasarkan laporan dari IS (46 tahun) seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang telah ditipu tersangka dengan membawa kabur mobil, dompet, dan HP milik korban.

"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di Garuda Indonesia. Mereka berkenalan lewat media sosial. Mungkin korban ini tertarik karena tersangka mengaku bekerja sebagai pilot. Kemudian mengajak ketemuan dengan korban di Madiun, tepatnya di Hotel Bali untuk bermalam. Waktu korban mandi, dompet, HP, dan mobil korban dibawa lari tersangka," ujar Tatar di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook. Menurut Tatar, tersangka mengaku bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia. Bahkan untuk mengelabui korban, sambung dia, tersangka membuat kartu identitas palsu sebagai pilot.

Setelah kontak melalui media sosial beberapa lama, keduanya memutuskan untuk bertemu di Hotel Bali Kota Madiun. Adapun, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Madiun pada 21 Juli 2022. Dalam kasus itu, tersangka berhasil membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta suratnya.

Menurut Tatar, tersangka MR juga mencuri ponsel dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 950 ribu. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp 108 juta," kata Tatar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement