Rabu 24 Jun 2015 21:12 WIB

DPR Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Dipertahankan

Rep: c23/ Red: Karta Raharja Ucu
Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap, walaupun revisi Undang-Undang (UU) KPK telah masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) DPR, namun kewenang penyadapan institusi tersebut tetap dipertahankan. Terkait adanya kekhawatiran penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh anggota atau pimpinan KPK, ia menyarankan agar hal itu bisa diatasi dengan pembentukan komite etik yang sifatnya independen.

Independen, kata Arsul, artinya bukan pengawas yang berasal dari internal KPK, maupun pemerintah. "Kalau pengawasnya dari internal, ketika pimpinan KPK itu menyalahgunakan wewenang (penyadapan), apa berani?," ucapnya pada ROL, Rabu (24/6). Karena, perihal penyadapan ini, lanjutnya, memang telah diminta untuk diatur Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain soal penyadapan, Arsul juga berharap, komite etik ini bisa menerima semua keluhan yang berkenaan dengan KPK. "Semua keluhan, termasuk penyelewengan atau pembiaran yang dilakukan oleh pejabat KPK," tambahnya.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena ada kecurigaan tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh petinggi KPK. Pengaturan hal diharapkan bisa meredam kecurigaan tersebut.

DPR resmi melakukan perombakan Prolegnas 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu. Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.

Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement