Rabu 24 Jun 2015 17:45 WIB

Pansel: Polemik Revisi UU KPK tak Pengaruhi Kami

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Jubir Pansel KPK Betti S Alisjahbana (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir Pansel KPK Betti S Alisjahbana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir)  Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan polemik revisi Undang-undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 tidak mempengaruhi kriteria penentuan calon pimpinan (Capim) KPK. Penentuan capim KPK masih berdasarkan sejumlah proses yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kami tidak membahas soal revisi UU KPK. Sampai saat ini kriteria untuk menentukan Capim KPK tetap sesuai proses. Tidak ada pembahasan terkait kemungkinan menyesuaikan kriteria Capim dengan revisi UU KPK," katanya ketika dihubungi ROL, Rabu (24/6).

Ia melanjutkan, pihak Pansel saat ini tetap fokus terhadap proses pendaftaran Capim KPK yang masih terus berlanjut. Sambil menanti bertambahnya jumlah pendaftar, Pansel mulai mencicil proses seleksi administrasi para pendaftar Capim.

Betti menambahkan, hingga Rabu sore, sudah ada 342 pandaftar Capim KPK yang tercatat oleh sekretariat Pansel. Sayangnya, rincian data teknis terkait keseluruhan pendaftar masih dalam proses rekapilutasi lebih lanjut.

"Siang tadi sudah ada 330 pendaftar. Kemudian kembali bertambah hingga mencapai 342 pada sore ini," ujarnya.

Seperti diketahui, pendaftaran capim KPK diperpanjang hingga 3 Juli mendatang. Pengumuman hasil seleksi administrasi para pendaftar dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 4 Juli.

Perpanjangan masa pendaftaran bertujuan mengakomodasi ratusan pendaftar yang belum melengkapi persyaratan administrasi.  Selain itu, masih banyak calon pendaftar dari daerah yang ingin mendaftar tetapi belum menyiapkan berkas pendaftaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement