Rabu 24 Jun 2015 18:16 WIB
Revisi UU KPK

Baleg: Pemerintah Usulkan Revisi UU KPK Jadi Prioritas 2015

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. DPR dan Pemerintah bersikukuh revisi UU ini bukan usulan mereka. Badan Legislasi DPR RI kembali menegaskan usulan revisi UU KPK masuk dalam prioritas 2015 adalah inisiatif pemerintah.

"Yang mengusulkan ini kan pemerintah untuk masuk ke prolegnas prioritas 2015," kata Wakil Ketua Baleg, Saan Mustofa di kompleks parlemen senayan, Rabu (24/6).

Baleg menegaskan usulan revisi UU KPK disampaikan Menteri Hukum dan HAM di Baleg. Bahkan, dalam pidatonya, Menkumham Yasonna Laoly menyebut beberapa hal yang perlu direvisi dari KPK, misalnya pasal-pasal penyadapan.

Menurut Saan, revisi UU KPK sebenarnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Revisi UU ini hanya masuk dalam prolegnas 2014-2019. Artinya, DPR sendiri belum mengetahui secara pasti kapan pembahasan revisi UU KPK ini dilakukan.

Bagi DPR, yang paling mendesak adalah merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah revisi UU KUHP dilakukan, maka revisi UU yang berpayung hukum dapat dilakukan, misalnya UU KPK, UU Kejaksaan dan UU Kepolisian.

"DPR hanya mengusulkan yang di 'long list', bukan di prioritas 2015, tidak tahu tahun berapa harus dibahas," tegas Saan.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR Selasa (23/6), disetujui revisi UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement